Mengapa mengelola lingkungan itu penting ????
1. Lingkungan hidup yang lestari akan melestarikan pembangunan dan hasilnya.
2. Mutu hidup manusia sangat bergantung kepada lingkungan yang menjadi tempat hidupnya.
3. Sasaran pembangunan bukanlah sekedar menciptakan tingkat ekonomi yang tinggi, melainkan terciptanya suatu kondisi kehidupan yang serasi antara kemakmuran dan lingkungan hidup yang sehat.
Perkembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dunia :
Sebagai tindak lanjut dari konferensi Stockholm 1972, maka pada bulan Juni 1992 diadakan konferensi Lingkungan Hidup Manusia ke II di Rio de Janeiro Brazil dengan 2 gagasan utama, yaitu gagasan kebutuhan dan gagasan keterbatasan, setelah itu adanya protokol Kyoto, yang menyampaikan gagasan pengurangan gas buang industri negara-negara maju.
Konferensi tersebut merupakan konferensi PBB tentang lingkungan dan Pembangunan (The United Nations Conference on Environment and Development = UNCED) yang dikenal pula sebagai Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit).
Konferensi tersebut dihadiri oleh 179 negara badan-badan PBB, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, merupakan tonggak sejarah untuk menyatukan pendapat para peserta.
Dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa antara pembangunan lingkungan, ekonomi, serta sosial harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang tidak dipisahkan.
Konferensi menyadari bahwa komitmen dam kerja sama dunia menjadi sangat penting untuk mewujudkan keberlanjutan perekonomian dan masyarakat yang berwawasan lingkungan.
Perkembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia :
Menjelang konferensi Stockholm (5 Juni 1972)
-Pertemuan tentang pengelolaan lingkungan hidup danpencegahan pencemaran (Menteri Negara PAN, 1971)
-Seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunannasional (UNPAD, 1972)
Tindak lanjut konferensi Stockholm
-Perumusan program pembangunan lingkungan hidupdalam GBHN (1993 –sekarang)
-Terbentuknya Menteri KLH (Kabinet Pembangunan IV-VI) sampai sekarang
-Terbentuknya Menteri Negara Lingkungan Hidup KabinetPembangunan VII
Cara pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 23 tahun 1997 yang antara lain :
1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usasha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
6. Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup
8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat


0 komentar:
Posting Komentar