Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 21 Februari 2014

BNN : Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL


Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL merupakan system kelembagaan yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi social yang ditumjuk oleh pemerintah

Pasal 4 ayat (3) dalam PP tersebut dinyatakan bahwa “Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social,” dalam hal ini yaitu ditetapkan oleh Menteri Sosial.

TUJUAN WAJIB LAPOR
1.    MEMENUHI HAK PECANDU NARKOTIKA UNTUK REHABILITASI
2.    MENGIKUT SERTAKAN ORANG TUA, KELUARGA & MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PECANDU NARKOTIKA
3.    MEMBERIKAN INFORMASI BAGI PEMERINTAH DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN DI BIDANG P4GN

DAFTAR IPWL KEMENKES
PROPINSI JAWA BARAT
•    RSUP Hasan Sadikin – Bandung
•    Puskesmas Salam Kota Bandung
•    RSJD Propinsi Jawa Barat
•    RSUD Tasikmalaya
•    Puskesmas Garuda Kota Bandung
•    RSUD Banjar Kab.Banjar
•    RSUD Syamsuddin – Sukabumi
•    Puskesmas Sukabumi Kota Sukabumi
•    RSUD Gunung Jati – Cirebon
•    RSUD Kota Bekasi
•    Puskesmas Sukmajaya – Depok
•    Puskesmas Bogor  Timur
•    Puskesmas Sarijadi Kota Bandung
•    Puskesmas Sukarahayu Subang
•    RS Mazoeki Mahdi
•    UNITRA BNN Lido – Sukabumi
•    Puskesmas Pondok Gede Bekasi
•    Puskesmas Kedung Badak Bogor
•    RS Bhayangkara TK II Secapa Sukabumi
•    RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok
•    RS Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung
•    RS Bhayangkara Bogor
•    RS Bhayangkara Indramayu


Tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bisa kalian klik di sini



BNN : PANTI REHABILITASI PECANDU NARKOBA






LATAR BELAKANG
•    Jumlah penyalah guna narkoba meningkat setiap tahun->prediksi 4 juta jiwa pada tahun 2011
•    Penyakit yang sering kambuh (Relaps)
•    Jumlah dan kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia terbatas->hanya 18.000 yang akses layanan di tahun 2011
•    Sering munculnya stigma masyarakat; pandangan negative terhadap mantan pecandu
•    Kepercayaan dan peran serta keluarga terhadap mantan pecandu masih belum maksimal
•    Masyarakat masih belum punya budaya untuk merehabilitasi secara sukarela

DASAR
•    UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, 55, 103, 127-> penyalahguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
•    PP No. 25 tahun2011 tentang wajib lapor pecandu narkotika-> pecandu yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur wajib lapor untuk menjalani rehabilitasi medis dan social
•      Inpres No.12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional P4GN -> focus     bidang rehabilitasi yaitu pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi yaitu pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan social secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba
•    Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 20122 tentang Penanganan Tersangka atau terdakwa penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika.


ADIKSI/KECANDUAN NARKOTIKA ADALAH PENYAKIT
•    Penyakit kronis, BRAIN DISEASE dan RELAPSING DISEASE karakteristik, berusaha mencari, dan menggunakan zat ADIKTIF serta mengesampingkan akibat negative yang di timbulkan
•    Perubahan di otak menetap walaupun sudah berhenti pakai
•    Bersifat kronik, progresif, kambuhan
•    Menyebabkan gangguan kebiasaan berfikir, mengendalikan emosi dan perolaku. Juga merusak   kehidupan social

              KETERGANTUNGAN-ADIKSI NARKOTIKA
                          Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila pengunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

PENGERTIAN
Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara pisik maupun psikis.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hokum
Korban Penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika

Obsesi dan Penyempitan Minat
•    ABUSER = Penyalahguna
Ditandai dengan pemakaian agak bermasalah, menggunakan cukup rutin. Sebagian aspek kehidupan mulai/amat terganggu.
•    ADDICT  = Pecandu
Ditandai  dengan pemakaian bermasalah, menggunakan sangat rutin hingga setiap hari. Segala aspek kehidupan rusak. Seolah mereka hidup untuk pakaw dan pakaw untuk hidup.

REHABILITASI
Pengertian :
Suatu rangkaian proses pelayanan yang bertujuan untuk pemulihan kepercayaan diri, harga diri, kesadaran peranan serta tanggung jawab social para korban penyalahguna narkoba terhadap masa depannyabaik bagi dirinta, keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.
Rehabilitasi Medis
Uatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi Sosial
Uatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun social agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi social dalam kehidupan masyarakat.

TUJUAN REHABILITASI
1.    Dipulihkan kondisi fisik, mental dan psikologis
2.    Pemulihan secara social dari ketergantungan, perlu perubahan perilaku
3.    Korban penyalahgunaan narkoba narkoba dapat hidup secara wajar ditengah-tengah masyarakat (keluarga, tempat kerja, sekolah, dan masyarakat lingkungannya)
4.    Mampu hidup mandiri

                 PROSES REHABILITASI
1.    Perawatan Primer
2.    Rehabilitasi rawat inap
3.    Pasca Rehabilitasi
4.    Bersih dari narkoba


Proses rehab medis secara umum
Meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehab rawat jalan/ inap & program pasca rehab
Asesmen dilakukan pada awal, selama & setelah proses rehabilitasi
Asesmen bersifat rahasia, dilakukan oleh tim dengan dokter sebagai penanggung jawab
MODEL YAN REHABILITASI:
1.    OSC (One Stop Center)
2.    ORC (OutReach Center)
3.    CBU (Community Based Unit) &Baftercare

REHABILITASI
OSC
Merupakan pusat pelayanan terpadu bagi pecandu narkoba yang ingin pulih.
ONE STOP CENTRE DI JAWA BARAT
•    Pusat T & R Lido Sukabumi
•    Lapassustik Gintung Cirebon
•    Lapas Banceuy Bandung
•    RS Marzuki Mahdi Bogor
•    RSJ Cimahi (Rumah Palma)
•    BRS Parmadi Putra Bandung
•    PSP Parmadi Putra Putat Nutug Bogor
•    Inabah VII Tasikmalaya
•    Ponpes Nuruljannah Cikarang Bekasi






ORC
Merupakan bagian rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang mengedepankan layanan penjangkauan dan pendampingan pecandu narkoba dan terletak dekat dengan lingkungan rawan pecandu narkoba yang memerlukan pelayanan

OUTREACH CENTRE DI JAWA BARAT
•    Pantura Plus Karawang
•    Rumah Cemara Sukabumi
•    Puskesmas Salam Bandung
•    Rumah Cemara Bandung
•    Puskesmas Garuda Bandung
•    Puskesmas Sarijadi Bandung

CBU
Satuan wadah yang dikelola pleh kelompok masyarakat, untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba pada komunitas dengan memberdayakan potensi masyarakat.

COMMUNITY BASED UNIT DI JAWA BARAT
•    Gereja Bethel Kamboja Depok
•    Kowani Lima Depok
•    Yayasan Maha Kasih Kuningan

Kamis, 20 Februari 2014

BNN : Penggolongan NARKOTIKA




Penggolongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya:
1.    Narkotika alami, contoh: ganja hasis, opium, dan koka
2.    Arkotika semi sintesis, contoh: morfin, kodei, heroin, dan kokain
3.    Narkotoka sintesis, contoh: petidin, methadon, dan naltrexon

Penggolongan narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan UU No 35 tahun 2009
1.    Narkotiak gol I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu penegetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 65 jenis), sanksi pidana (ps. 111.112,113,114,115,116)
2.    Narkotika gol II yaitu narkotika yang berkhasiat untuk pengoatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempuntai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 86 jenis), sanksi pidana (ps. 117,118,119,120,121,122)
3.    Narkotika gol III yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 14 jenis) sanksi pidana (ps. 122,123,124,12,126)


Dampak narkotika
1.    Stimulant, jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira dan aktivitas meningkat disebut juga “UPPER”.
2.    Depresan, jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperambat aktivitas tubuh. Orang menjadi ngantuk, tenang, rasa nyeri dan stress menghilang. Disebut juga “ DOWNER”
3.    Halusinogen, jenis narkotika yang membuat halusinasi, dapat mengubah dan menyebabkan distrosi tentang persepsi, pikiran dan lingkungan.
  
Rehabilitasi pecandu narkotika (wajib lapor) UU no 35/2009
Pasaal 54 , “ pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Pasal 55 ayat 1 , “ orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/perawatan”.
Pasal 55 ayat 2, “ pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/perawatan”.

Sanksi pidana pecandu narkotika UU no 35/2009
Pasal 127 ayat 1, “ setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri gol I dipidana penjara 4 tahun, gol II dipidana penjara2 tahun dan gol III dipidana penjara 1 tahun”.
Pasal 128 ayat 1 , “ orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur yang tidak melapor dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp. 1 juta”.
Pasal 128 ayat 2, “ pecandu narkotika yang telah cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau wali tidak dituntutpidana”.
Pasal 128 ayat 3, “ pecandu narkotika yang telah cukup umur yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana”.
Pasal 134 ayat 1. “ pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau dengan denda maksimal Rp. 2juta”.
Pasal 134 ayat 2,” keluarga dari pecandu narkotika yang dengan segaja tidak melaporkan pecandu narkotika dipidana kurungan minimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.1 juta”.


BNN : Bahaya Penyalahgunaan Narkoba







Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

    Narkoba / Napza

           Narkoba adalah obat, bahan atau zat, bukan makanan yang jika masuk kedalam tubuh manusia berpengaruh terutama pada kerja otak (SSP).
Pengaruh narkoba mengubah suasana hati atau perasaan pemakainya sehingga merasa nyaman, tenang, rileks dan katuk tergantung jenis narkoba yang dipakai.

     Macam-macam Narkoba yang sering disalahgunakan:

1.    OPIATE (HEROIN/PUTAW)
a.    Gejala fisik: pupil mata mengecil atau melebar, lesu, bicara cadel, dan mengantuk atau tidur
b.    Gejala psikologik: Eupori, rasa gembira tanpa sebab(aneh) atau sebalinya disporia, apatis, dan daya ingat menurun
c.    Gejala perilaku maladaftif: ketakutaan, kecurigaan, gangguan menilai realitas, dan gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaan
d.    Gejala putus opiate: air mata berlebihan, cairan hidung berlebihan, pupil mata melebar, keringan berlebihan, mual, muntah, diarae, dll


2.    GANJA/CIMENG
a.    Gejala fisiologi: jantung berdebar-debar
b.    Gekjala psikologik: Euporia(rasa gembira tanpa sebab), halusinasi dan delusi, perasaan waktu berjalan dengan lambat,  acuh tak acuh
c.    Gejala fisik: mata merah, nafsu makan bertambah, dan mulut kering
d.    Gangguan perilaku: perilaku mal adaftif
3.    KOKAIN
a.    Gejala psikologik: gelisah, rasa gembira, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat
b.    Gejala fisik: jantung berdebar-debar, pupil mata melebar, tekanan darah naik, keringat berlebihan atau merasa kedinginan, mual dan muntah
c.    perilaku maladaftif: perkelahian, gangguan daya nilai realitas, dan gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaan
d.    Gejala putus zat kokain apabial konsumsi dihentikan: alam perasaan depresi, rasa lelah, lesu, tidak berdaya, keinginan bunuh diri, gangguan tidur
4.    AMPHETAMINE (SHABU-SHABU, EXTACY)
a.    Gejala psikologik: agital psikomotor, rasa gembira yang berlebihan, banyak bicara
b.    Gejala fisik: jantung berdebar-debar, pupil mata melebar, teakanan darah naik, mual, muntah, keringat berlebihan atau kedinginan
c.    Gangguan perilaku: perkelahian, gangguan daya nilai realitas, gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaan
d.    Gangguan waham (dilusi) amphetamine: waham kejar, kecurigaan terhadap lingkungan  sekitar yang menyangkut dirinya sendiri, agresif dan sikap bermusuhan
e.    Gejala putus zat amphetamine yaiutu apabila konsumsi dihentikan: alam perasaan depresi, gangguan tidur, gangguan mimpi bertambah, kehilangan semangat.
5.    MINUMAN KERAS (ALKOHOL)
a.    Perubahan perilaku misalnya: perkelahian dan tindakan kekerasan , ketidak mampuan menilai realita
b.    Gejal fisiologik: bicara cadel, ganguan koordinasi, muka merah
c.    Gejala pikologik: perubahan alam persaan, mudah marah dan tersinggung.
d.    Gejala putus alkohol(bila konsumsi dihentikan): gemetar kasar pada tangan, lidah dan kelopak mata, mual dan muntah, kelemahan halusinasi pendengaran.
6.    OBAT PENENANG/OBAT TIDUR
a.    Gejala psikologik: emosi labil, hilangnya hambatan impuls seksual dan agresif, mudah tersinggung dan marah, banyak bicara
b.    Berkhasiat untuk anti cemas
Penyalahgunaan baru

1.    JAMUR KOTORAN KERBAU
a.    Penggunaan: dicampur dengan minuman dan makanan
b.    Efek samping: halusinasi, tertidur lama, fly
c.    Overdosis: falsback, lupa ingatan, cemas, paranoid
d.    Pusutus obat: letih, nyeri otot, gelisah, hilang nafsu makan

2.    YABA
a.    Campuran metamfetamin, caffein, garam, obat flu yang diulin, lithium, dan beterai kamera
b.    Bahan aktif: metamfetamin
c.    Cara pnggunana: disuntik, dihirup,, ditelan
d.    Dampak penggunaan: dampak terasa 4-6 jam jia dikunyah, dehidrasi, paranoid, berkeringat, susah tidur, iritabilitas, halusinai dan depresi

3.    KROKODIL
a.    Sintetik opioid campuran kodein, bnsin, thinner, asam klorida, dan fosfor merah
b.    Bahan aktif: desomorphine
c.    Cara penggunaan : disuntik
d.    Dampak pengunaan: necrosis daerah suntikan, febilitis sehingga tidak jarang menyebabkan perluna amputasi tungkai dan lengan, abses hati, rata-rata hidup 1-2 tahun karena kerusakan organ
Jenis narkotika menurut efeknya
1.    Depresan: alkohol, inhalansia, methadone, sedatif-hipnotik, opiat
2.    Stimuan: amphetamin, ekstasy, kafein, kokain, MDMA, nikotin
3.    Halusinogen: LSD, ganja, jamur

4 sifat utama narkotika

1.    Sugesti yaitu keinginan yang tak tertahan dari pecandu narkotika
2.    Over dosis yaitu kecenderungan selalu menambah dosis, agar timbul efek yang dikehendaki
3.    Paranoid yaitu ketergantungan secara psikis, cemas, gelisah, depresi, emosional dan rasa takut
4.    Sakau yaitu ketergantungan secara fisik gejala putus zat atau derita badan yang hebat sehingga terdorong untuk menggunakan narkoba lagi

Poses terbentuknya ktergantunga  arkotika
1.    Kompromi: sikap menentang narkoba tidak tegas, mau bergaul dengan pemakai narkoba
2.    Coba-coba: segan menolak tawaran, ikut-ikutan memakai narkoba untuk mencoba
3.    Toleransi: sesudah memakai beberapa kali, tubuh menjadi toleran, perlu penambahan dosis yang lebih besar agar mendapatkan efek yang dikehendaki
4.    Kebiasaan: penggunaan narkoba sudah menjadi kebiasaan yang mengikat dan mulai berpengaruh pada kehidupan sosial si pengguna
5.    Ketergantungan: keterikantan pada narkoba sudah mendalam, kalau berhenti pakai atau dosis kurang timbul gejala putus obat
6.    Intoksifikasi: keracunan karena penyalahgunaan narkoba mengalami kerusakan pada organ tubuh dan otak
7.    Meninggal dunia: terjadi kematian karena timbulnya berbagai penyakit atau overdosis

Kerusakan fisik biologis
1.    Rusaknya berbagai organ vital tubuh
2.    Otak, jantung, lever, paru-paru, ginjal
3.    Menurunnya kondisi lingketahana fisik
4.    Muncul berbagai penyakit fisik dari yang ringan sampai yang berat ( hepatitis C) atau jarum suntik
5.    Muncul PMS (penyakit menular seksual)
6.    HIV/AIDS

Kerusakan sosial
1.    Hancurnya tatanan keluarga
2.    Terkucil atau dikucilkan
3.    Tidak punya kelompok kecuali sesama pemakai
4.    Hancurnya masa depan
5.    Kejahatan , tawuran

Kerusakan psikis
1.    Munculnya gangguan jwa
2.    Munculnya penyakit jwa
3.    KETAGIHAN ... tidak ada obatnya !!!

    


launching blog




       Alhamdulilah, kami dari departemen komunikasi dan informasi BEM STIKes Bhakti Kencana Bandung angkatan 2014 telah membuka blog ini. Blog ini adalah suatu sarana informasi – informasi mengenai kegiatan, acara, artikel, dan hal – hal lain tentang BEM STIKes Bhakti Kencana Bandung, tidak hanya itu  kami juga memuat artikel – artikel yang berhubungan dengan dunia kesehatan yang tentunya akan berguna bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa STIKes Bhakti Kencana Bandung. Insya Allah kami akan memposting artikel  maksimal 2 kali dalam seminggu. Kami sangat berharap pada kawan – kawan pembaca blog ini agar tidak sungkan untuk memberikan saran dan kritik kepada kami ... :-)
 

Blogger news

Blogroll