Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 20 Februari 2014

BNN : Penggolongan NARKOTIKA




Penggolongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya:
1.    Narkotika alami, contoh: ganja hasis, opium, dan koka
2.    Arkotika semi sintesis, contoh: morfin, kodei, heroin, dan kokain
3.    Narkotoka sintesis, contoh: petidin, methadon, dan naltrexon

Penggolongan narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan UU No 35 tahun 2009
1.    Narkotiak gol I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu penegetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 65 jenis), sanksi pidana (ps. 111.112,113,114,115,116)
2.    Narkotika gol II yaitu narkotika yang berkhasiat untuk pengoatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempuntai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 86 jenis), sanksi pidana (ps. 117,118,119,120,121,122)
3.    Narkotika gol III yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (jumlahnya 14 jenis) sanksi pidana (ps. 122,123,124,12,126)


Dampak narkotika
1.    Stimulant, jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira dan aktivitas meningkat disebut juga “UPPER”.
2.    Depresan, jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperambat aktivitas tubuh. Orang menjadi ngantuk, tenang, rasa nyeri dan stress menghilang. Disebut juga “ DOWNER”
3.    Halusinogen, jenis narkotika yang membuat halusinasi, dapat mengubah dan menyebabkan distrosi tentang persepsi, pikiran dan lingkungan.
  
Rehabilitasi pecandu narkotika (wajib lapor) UU no 35/2009
Pasaal 54 , “ pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Pasal 55 ayat 1 , “ orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/perawatan”.
Pasal 55 ayat 2, “ pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/perawatan”.

Sanksi pidana pecandu narkotika UU no 35/2009
Pasal 127 ayat 1, “ setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri gol I dipidana penjara 4 tahun, gol II dipidana penjara2 tahun dan gol III dipidana penjara 1 tahun”.
Pasal 128 ayat 1 , “ orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur yang tidak melapor dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp. 1 juta”.
Pasal 128 ayat 2, “ pecandu narkotika yang telah cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau wali tidak dituntutpidana”.
Pasal 128 ayat 3, “ pecandu narkotika yang telah cukup umur yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana”.
Pasal 134 ayat 1. “ pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau dengan denda maksimal Rp. 2juta”.
Pasal 134 ayat 2,” keluarga dari pecandu narkotika yang dengan segaja tidak melaporkan pecandu narkotika dipidana kurungan minimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.1 juta”.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll