Jumat, 21 Februari 2014
BNN : PANTI REHABILITASI PECANDU NARKOBA
LATAR BELAKANG
• Jumlah penyalah guna narkoba meningkat setiap tahun->prediksi 4 juta jiwa pada tahun 2011
• Penyakit yang sering kambuh (Relaps)
• Jumlah dan kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia terbatas->hanya 18.000 yang akses layanan di tahun 2011
• Sering munculnya stigma masyarakat; pandangan negative terhadap mantan pecandu
• Kepercayaan dan peran serta keluarga terhadap mantan pecandu masih belum maksimal
• Masyarakat masih belum punya budaya untuk merehabilitasi secara sukarela
DASAR
• UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, 55, 103, 127-> penyalahguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
• PP No. 25 tahun2011 tentang wajib lapor pecandu narkotika-> pecandu yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur wajib lapor untuk menjalani rehabilitasi medis dan social
• Inpres No.12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional P4GN -> focus bidang rehabilitasi yaitu pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi yaitu pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan social secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba
• Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 20122 tentang Penanganan Tersangka atau terdakwa penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika.
ADIKSI/KECANDUAN NARKOTIKA ADALAH PENYAKIT
• Penyakit kronis, BRAIN DISEASE dan RELAPSING DISEASE karakteristik, berusaha mencari, dan menggunakan zat ADIKTIF serta mengesampingkan akibat negative yang di timbulkan
• Perubahan di otak menetap walaupun sudah berhenti pakai
• Bersifat kronik, progresif, kambuhan
• Menyebabkan gangguan kebiasaan berfikir, mengendalikan emosi dan perolaku. Juga merusak kehidupan social
KETERGANTUNGAN-ADIKSI NARKOTIKA
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila pengunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
PENGERTIAN
Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara pisik maupun psikis.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hokum
Korban Penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika
Obsesi dan Penyempitan Minat
• ABUSER = Penyalahguna
Ditandai dengan pemakaian agak bermasalah, menggunakan cukup rutin. Sebagian aspek kehidupan mulai/amat terganggu.
• ADDICT = Pecandu
Ditandai dengan pemakaian bermasalah, menggunakan sangat rutin hingga setiap hari. Segala aspek kehidupan rusak. Seolah mereka hidup untuk pakaw dan pakaw untuk hidup.
REHABILITASI
Pengertian :
Suatu rangkaian proses pelayanan yang bertujuan untuk pemulihan kepercayaan diri, harga diri, kesadaran peranan serta tanggung jawab social para korban penyalahguna narkoba terhadap masa depannyabaik bagi dirinta, keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.
Rehabilitasi Medis
Uatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi Sosial
Uatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun social agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi social dalam kehidupan masyarakat.
TUJUAN REHABILITASI
1. Dipulihkan kondisi fisik, mental dan psikologis
2. Pemulihan secara social dari ketergantungan, perlu perubahan perilaku
3. Korban penyalahgunaan narkoba narkoba dapat hidup secara wajar ditengah-tengah masyarakat (keluarga, tempat kerja, sekolah, dan masyarakat lingkungannya)
4. Mampu hidup mandiri
PROSES REHABILITASI
1. Perawatan Primer
2. Rehabilitasi rawat inap
3. Pasca Rehabilitasi
4. Bersih dari narkoba
Proses rehab medis secara umum
Meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehab rawat jalan/ inap & program pasca rehab
Asesmen dilakukan pada awal, selama & setelah proses rehabilitasi
Asesmen bersifat rahasia, dilakukan oleh tim dengan dokter sebagai penanggung jawab
MODEL YAN REHABILITASI:
1. OSC (One Stop Center)
2. ORC (OutReach Center)
3. CBU (Community Based Unit) &Baftercare
REHABILITASI
OSC
Merupakan pusat pelayanan terpadu bagi pecandu narkoba yang ingin pulih.
ONE STOP CENTRE DI JAWA BARAT
• Pusat T & R Lido Sukabumi
• Lapassustik Gintung Cirebon
• Lapas Banceuy Bandung
• RS Marzuki Mahdi Bogor
• RSJ Cimahi (Rumah Palma)
• BRS Parmadi Putra Bandung
• PSP Parmadi Putra Putat Nutug Bogor
• Inabah VII Tasikmalaya
• Ponpes Nuruljannah Cikarang Bekasi
ORC
Merupakan bagian rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang mengedepankan layanan penjangkauan dan pendampingan pecandu narkoba dan terletak dekat dengan lingkungan rawan pecandu narkoba yang memerlukan pelayanan
OUTREACH CENTRE DI JAWA BARAT
• Pantura Plus Karawang
• Rumah Cemara Sukabumi
• Puskesmas Salam Bandung
• Rumah Cemara Bandung
• Puskesmas Garuda Bandung
• Puskesmas Sarijadi Bandung
CBU
Satuan wadah yang dikelola pleh kelompok masyarakat, untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba pada komunitas dengan memberdayakan potensi masyarakat.
COMMUNITY BASED UNIT DI JAWA BARAT
• Gereja Bethel Kamboja Depok
• Kowani Lima Depok
• Yayasan Maha Kasih Kuningan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar